Dalam negara demokratis kedaulatan rakyat dan kedaulatan hukum adalah dua sisi mata uang yang tidak bisa dipisahkan satu sama lain . Sehingga kedaulatan rakyat harus diberikan sesuai porsinya dan seluruh proses pembentukan hukum juga harus mengacu kepada prinsip kedaulatan rakyat.
Indonesia sebagai “negara demokratis ” bukanlah suatu hal yang muncul belakangan , karena sejak awal kemerdekaan mengenai prinsip demokrasi atau kedaulatan rakyat sudah dinyatakan dalam konstitusinya , walaupun mengenai implementasinya kerap mengalami dinamika , disebabkan kekuasaan pemerintahan dan perubahan konstitusi . Orde lama dengan “ Demokrasi Parlementernya”, Orde baru dengan “Demokrasi Pancasilanya” dan Reformasi dengan “Demokrasi Konstitusionalnya”.
Penulis : Christo Sumurung Tua Sagala; Gautama Budi Arundhati;
Ratih Listyana Chandra; Rian Adhivira Prabowo; Eko Mukminto; Arnaldo J. R. Soares; Rosita Indrayati; Igam Arya Wada;
Jennifer Kurnia Putri; Barry Kinasta; Mohamad Rifan;
Bagas Bagus Sadewo; Elva Imeldatur Rohmah; R.A. Rini Anggraini;Nurul Laili Fadhilah; Megawati Atiyatunnajah; Noverda Dwi Fristansi;Ida Bagus Oka Ana; Nibraska Aslam; dan Andhika Aryacetta.
Editor : Christo Sumurung Tua Sagala, S.H., M.H.
ISBN : 978-623-477-119-0
Jumlah halaman : 387 Halaman
Ukuran Buku : 16 x 23 cm
Harga Buku : Rp 198.000,-
Tersedia : 2 PCS